-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polemik Chapel USU: GMKI Medan Minta Hentikan Pengosongan Paksa Berkedok Renovasi

    Redaksi
    Rabu, 20:42 WIB
    Banner IDwebhost

    Ketua BPC GMKI Medan Samuel Simatupang (ist.)

    INDOSATU.ID - Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Medan mendesak pihak yang terlibat untuk menghentikan tindakan pengosongan paksa terhadap jemaat di Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) dengan dalih renovasi Gedung.

    Samuel Simatupang selaku Ketua BPC GMKI Medan menilai keterlibatan aparat keamanan kampus untuk mengusir jemaat mencederai nilai humanisme dan dialog yang seharusnya dijunjung lingkungan akademis.


    Dirinya menyebut dinamika yang terjadi telah bergeser dari urusan pelayanan menjadi benturan ego sektoral antara legalitas formal negara dan hak historis gereja kampus.

    "Ketika rencana renovasi datang bersamaan dengan pemaksaan pengosongan gedung dan penutupan akses ibadah secara represif, publik berhak bertanya: apakah ini murni proyek pembangunan fisik, atau sekadar 'kuda troya' untuk melakukan pembersihan terhadap kepengurusan lama?," kata Samuel dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2026).


    Dia mengakui niat Yayasan dan Persekutuan Intelengsia Warga Kristen (PIWK) untuk merenovasi gedung demi perluasan kapasitas dan mitigasi banjir merupakan hal positif.

    Namun menurutnya, cara eksekusi yang represif menimbulkan kecurigaan publik. Samuel mengkritik sikap pihak rektorat dan pengurus baru yang berlindung pada Surat Keputusan Rektor tahun 1986 yang menetapkan lahan tersebut sebagai aset USU.


    Secara hukum agraria, lanjutnya, status itu memang sah. Namun, ia menilai kampus mengabaikan kesepakatan moral dan historis berdirinya gereja oikumene kampus sebagai pusat pembinaan iman mahasiswa.

    "Jemaat, penatua, dan pendeta yang bertugas di sana selama puluhan tahun telah menaruh keringat, air mata, dan materi untuk menghidupkan Chapel USU. Menghapus hak historis mereka secara sepihak dengan dalih secarik kertas regulasi administrasi adalah bentuk kenaifan hukum yang mencederai keadilan substantif," ujarnya dengan tegas.


    Demi meredam konflik, GMKI Medan mengajukan 3 tuntutan, pertama, menghentikan cara-cara premanisme kampus dalam penyelesaian masalah, kedua, melakukan audit transparansi kepengurusan melalui verifikasi, ketiga, memberikan jaminan ibadah dengan memfasilitasi tempat ibadah sementara yang layak dan tertulis.

    Samuel mengingatkan agar rumah ibadah tidak dijadikan panggung perebutan pengaruh yang menjadi batu sandungan bagi kesaksian iman Kristen di mata civitas akademika non-Kristen. Ia mengutip prinsip oikumene "Ut Omnes Unum Sint" agar mereka semua menjadi satu.


    "Gedung Chapel USU bisa saja dibangun kembali menjadi lebih megah, tetapi rusaknya persaudaraan di lingkungan kampus akan membutuhkan waktu generasi untuk menyembuhkannya. Kepada Rektor USU dan pihak gereja di kedua kubu, mari turunkan ego, duduk di meja yang sama, dan kembalikan kedamaian di altar Chapel USU," tuturnya. (Admin)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Terkini

    close
    Banner iklan disini