![]() |
| Kantor Hukum Esron Silaban (Editor foto by INDOSATU.ID) |
INDOSATU.ID - Kuasa hukum Masdelia Simanungkalit, pasien Rumah Sakit (RS) Grandmed Lubuk Pakam, Esron J. Silaban, meminta DPRD Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan resmi terkait penundaan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pengaduan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Hingga Kamis 15 Oktober 2026, pihaknya mengaku belum menerima kepastian jadwal pengganti.
Esron, dari Kantor Hukum Esron Silaban, S.H., M.H., mengatakan RDP sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 6 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB berdasarkan surat undangan DPRD Sumut Nomor 400/5099/DPRD/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Namun, sehari sebelum pelaksanaan, tepatnya pada 5 Oktober 2026, pihaknya menerima pemberitahuan penundaan melalui pesan WhatsApp.
Dalam pemberitahuan yang merujuk pada surat bertanda tangan Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto, disebutkan bahwa rapat akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Ketika RDP telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah dan undangan resmi telah diterbitkan, kemudian pelaksanaannya ditunda tanpa penjelasan konkret, tentu hal tersebut patut memperoleh klarifikasi," tutur Esron dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan DPRD Sumut dalam mengatur agenda kelembagaan. Meski demikian, menurut dia, penjelasan mengenai alasan penundaan dan kepastian jadwal baru diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
Esron mengatakan pihaknya tidak serta-merta menganggap penundaan itu sebagai pelanggaran hukum. Perubahan jadwal, menurut dia, dapat terjadi karena pertimbangan administratif maupun kebutuhan kelembagaan.
Baca Juga: Musim Mas Kerahkan 1.000 Personel Tangani Karhutla di Kalteng, Layanan Kesehatan Dibuka untuk Warga
Namun, ia meminta DPRD Sumut menjelaskan mekanisme penundaan tersebut, terutama karena undangan RDP mencantumkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Sumut pada 17 September 2026 sebagai dasar penjadwalan.
Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya ketentuan mengenai kewenangan Badan Musyawarah dalam menetapkan jadwal rapat dan perubahan agenda DPRD.
"Kami tidak sedang menyatakan bahwa penundaan tersebut bertentangan dengan hukum. Kami hanya meminta agar dasar pertimbangan dan mekanisme penundaan dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduannya,” ujarnya.
Esron menjelaskan, permohonan RDP diajukan untuk membahas pengaduan kliennya mengenai pelayanan kesehatan di RS Grandmed Lubuk Pakam. Sejumlah persoalan yang ingin diklarifikasi meliputi akses terhadap informasi rekam medis, transparansi pelayanan medis, serta pembiayaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak keluarga adalah pembayaran biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 kepada rumah sakit. Menurut Esron, pembayaran tersebut tercantum dalam dokumen yang dimiliki pihak kuasa hukum.
Pihak keluarga, kata dia, meminta penjelasan mengenai dasar pembebanan biaya tersebut serta keterkaitannya dengan pelayanan dan pembiayaan melalui program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Selain persoalan biaya, pihaknya juga meminta kejelasan mengenai ruang lingkup informasi rekam medis yang dapat diakses pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi forum pengawasan agar setiap pihak memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan kewenangannya masing-masing, khususnya mengenai perlindungan hak pasien dan transparansi pelayanan kesehatan," katanya.
Menurut Esron, RDP tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta DPRD menetapkan pihak tertentu bersalah. Forum itu diharapkan menjadi sarana klarifikasi yang melibatkan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi kesehatan terkait agar persoalan yang diadukan dapat dibahas berdasarkan dokumen dan keterangan masing-masing pihak.
Ia menambahkan, proses pengaduan yang ditempuh kliennya tetap harus menghormati kewenangan lembaga peradilan dan instansi penegak hukum.
Esron berharap pimpinan DPRD Sumut segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penundaan RDP, mekanisme pengambilan keputusan, serta kepastian jadwal pengganti.
Kepastian tersebut dinilai penting agar seluruh pihak yang diundang memiliki waktu mempersiapkan dokumen dan memberikan keterangan secara lengkap dalam forum pembahasan.
Baca Juga: Tak Hanya di Karo dan Asahan, PDI Perjuangan Sumut Bantu Siswa Terdampak MBG di Deli Serdang
"Kami berharap pengaduan masyarakat yang telah memperoleh perhatian dan penjadwalan resmi tidak berhenti tanpa kepastian. Keterbukaan mengenai proses penanganan aspirasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada lembaga perwakilan rakyat," harapnya.
Ia menegaskan, permintaan klarifikasi itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Kami tetap menghormati DPRD Sumut dan seluruh pihak terkait serta berharap RDP dapat segera dijadwalkan kembali agar persoalan yang diadukan memperoleh penjelasan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Kantor Hukum Esron Silaban, SH., MH.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media ini masih berusaha menghubungi Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, untuk melakukan konfirmasi mengenai penundaan RDP tersebut.
Sumber: Kantor Hukum Esron Silaban
Editor: MSN Limbong






Tidak ada komentar:
Posting Komentar