-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tergiur Upah Rp3 Juta, Warga Aceh Bawa 480 Gram Sabu lewat Travel Medan-Aceh

    Redaksi
    Selasa, 11:26 WIB
    Banner IDwebhost

    Tersangka pembawa barang haram (paling kanan)

    INDOSATU.ID - Seorang warga Aceh berinisial FYP (42) ditangkap polisi karena diduga membawa 480 gram sabu menggunakan bus travel rute Medan-Aceh.

    FYP diduga menjadi kurir narkoba setelah tergiur upah Rp3 juta untuk sekali pengiriman.

    FYP ditangkap saat berada di dalam bus travel di kawasan MMTC, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/9/2026) malam.


    Polisi menemukan sabu tersebut disembunyikan di bagian bawah tas yang dibawanya.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Nugraha mengatakan, FYP memanfaatkan layanan travel dengan sistem penjemputan penumpang dari rumah ke rumah untuk membawa sabu menuju Aceh.

    "Dari pelaku kami menyita 480 gram sabu," sebut Rafli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/9/2026).

    Ditangkap di Dalam Bus Travel

    Rafli menjelaskan, penangkapan FYP bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba dengan memanfaatkan jasa bus travel yang menerapkan sistem penjemputan penumpang dari rumah ke rumah.

    Saat itu, FYP diketahui hendak kembali ke daerah asalnya di Aceh setelah berangkat dari Medan.

    "Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpangnya dari rumah ke rumah. Dalam keberangkatannya kembali ke daerah asalnya inilah, pelaku membawa narkoba," kata Rafli.


    Petugas kemudian menghentikan perjalanan FYP dan menurunkannya dari minibus untuk dilakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan awal, FYP sempat membantah membawa narkoba.

    Polisi kemudian menggeledah ruang penyimpanan pakaian dan barang bawaan FYP. Namun, petugas belum menemukan narkoba.

    Kecurigaan selanjutnya mengarah pada tas yang digunakan FYP. Petugas memeriksa bagian bawah tas yang biasanya digunakan untuk menyimpan jas hujan atau pelindung tas.


    "Terus petugas curiga dengan tas yang dipakai pelaku. Bagian bawah itu kan biasanya ada yang fungsinya untuk menyimpan jaket hujan atau pelindung tas. Nah, pas dicek, ternyata di situ disimpan sabunya. Ada enam bungkus," tutur Rafli.

    Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan enam bungkus sabu dengan total berat 480 gram.

    Dijanjikan Upah Rp3 Juta

    Setelah ditangkap, FYP dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil interogasi, FYP mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Aceh.

    FYP juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.


    Ia bersedia membawa sabu karena tergiur imbalan yang dijanjikan sebesar Rp3 juta untuk sekali pengiriman.

    "Tergiur, dia sekali antar dijanjikan Rp3 juta," tutup Rafli.


    Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
    Editor: Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Terkini

    close
    Banner iklan disini