-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sutrisno Pangaribuan Desak Polri Usut Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Singgung Makar dan Pelanggaran HAM

    Redaksi
    Kamis, 16:46 WIB
    Banner IDwebhost


    INDOSATU.ID - Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang disebut berkaitan dengan sejumlah oknum di lingkungan kepolisian.

    Sutrisno meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemberi perintah, pelaksana di lapangan, aktor intelektual, hingga pihak yang diduga menerima manfaat dari informasi hasil penyadapan tersebut.

    Ia juga meminta pengusutan dilakukan secara transparan, termasuk menjelaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan kemungkinan adanya penyadapan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menurut Sutrisno, apabila dugaan tersebut benar terjadi, persoalannya tidak sekadar menyangkut pelanggaran prosedur internal kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai penyalahgunaan kewenangan, perlindungan privasi, keamanan komunikasi, dan hak asasi manusia (HAM).

    Sutrisno mempertanyakan informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya muncul dalam keterangan pers Kabareskrim.

    Ia meminta Polri menjelaskan secara terbuka siapa yang memerintahkan penyadapan, apa tujuan tindakan tersebut, serta untuk kepentingan siapa informasi yang diperoleh digunakan.

    Selain itu, Sutrisno mempertanyakan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menjadi sasaran penyadapan.

    "Polri harus mengusut tuntas siapa pemberi perintah, siapa pelaksana di lapangan, dan siapa penerima manfaat dari informasi yang diperoleh melalui dugaan penyadapan ilegal tersebut. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi telusuri sampai kepada aktor intelektualnya," demikian pokok desakan Sutrisno.

    Ia juga meminta penyidik mendalami apakah dugaan penyadapan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang menjadi sasaran maupun tanpa dasar hukum yang sah.

    Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh melindungi siapa pun apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindakan melawan hukum.

    Singgung Pasal Makar dalam KUHP Baru

    Dalam pernyataannya, Sutrisno turut menyinggung ketentuan mengenai makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

    Ia merujuk Pasal 191 KUHP yang mengatur perbuatan makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan.

    Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    Sementara Pasal 193 KUHP mengatur perbuatan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Bagi pihak yang memimpin atau mengatur perbuatan tersebut, ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun.

    Sutrisno menilai dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara perlu diperiksa secara serius apabila ditemukan indikasi adanya tujuan untuk mengganggu pelaksanaan kewenangan pemerintahan.

    Namun, ia meminta aparat penegak hukum terlebih dahulu mengungkap fakta, motif, dan konstruksi peristiwa agar dapat menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana tertentu.

    Selain persoalan dugaan makar, Sutrisno menyoroti aspek perlindungan hak asasi manusia dalam dugaan penyadapan ilegal.

    Ia merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

    Ia juga mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

    Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan dan kerahasiaan hubungan surat-menyurat, termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sutrisno juga mengingatkan ketentuan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

    Ketentuan tersebut melarang campur tangan yang sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah, maupun surat-menyurat seseorang.

    Menurut Sutrisno, apabila dugaan penyadapan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan penyalahgunaan perangkat maupun personel institusi negara, persoalan tersebut harus diperiksa dari perspektif perlindungan HAM.

    Ia bahkan menilai dugaan tersebut perlu diuji kemungkinan keterkaitannya dengan pelanggaran HAM berat.

    Meski demikian, penetapan suatu perbuatan sebagai pelanggaran HAM berat harus didasarkan pada unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

    Sutrisno meminta pengusutan tidak hanya menyasar pejabat tinggi kepolisian, tetapi juga seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian tindakan tersebut.

    Pihak-pihak yang dimaksud meliputi perwira tinggi (Pati), perwira menengah (Pamen), perwira pertama (Pama), anggota Polri, serta pihak lain dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN apabila ditemukan bukti keterlibatan.

    Ia menilai pemeriksaan harus diarahkan untuk mengungkap rantai komando, penggunaan fasilitas negara, sumber pembiayaan, perangkat yang digunakan, serta aliran informasi dari dugaan penyadapan.

    Selain itu, Polri diminta mengidentifikasi pihak yang diduga menerima, menyimpan, menggunakan, atau menyebarluaskan informasi hasil penyadapan.

    Menurutnya, pengusutan yang hanya menyasar pelaksana lapangan tanpa mengungkap pihak yang memberikan perintah dan menerima manfaat berpotensi tidak menjawab persoalan secara menyeluruh.

    Minta Dugaan Keterkaitan dengan Jokowi Didalami

    Dalam pernyataannya, Sutrisno juga menyinggung dugaan adanya hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang dituduh terlibat dalam penyadapan dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

    Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan tersebut melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang relevan.

    Sutrisno menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut memiliki keterkaitan harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

    Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan tuntutan pengusutan dari Sutrisno, bukan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak yang disebutkan.

    Lebih lanjut, Sutrisno menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.

    Ia berpandangan bahwa rakyat membutuhkan kepastian hukum dan jaminan keamanan, sehingga proses pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

    Menurutnya, apabila muncul dinamika sosial akibat proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, aparat harus mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

    Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu dilibatkan dalam konflik kepentingan elite politik.

    Sutrisno juga meminta agar tidak ada pengerahan alat-alat negara secara berlebihan yang justru dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

    Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus dijaga melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

    Sutrisno: Dugaan Penyadapan Ilegal Harus Diusut Tuntas

    Menutup pernyataannya, Sutrisno Pangaribuan menegaskan bahwa pengusutan dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan sampai tuntas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

    Ia meminta Polri membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan pejabat atau personel di lingkungan institusi kepolisian sendiri.

    Menurutnya, penggunaan kewenangan dan fasilitas negara harus selalu berada dalam koridor hukum serta tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok maupun elite politik tertentu.

    "Pengusutan dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan HAM, serta rasa keadilan," demikian penegasan Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Terkini

    close
    Banner iklan disini