INDOSATU.ID | Dirilis dari akun YouTube KPK, KKS yang menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) ditetapkan jadi tersangka. Selasa (10/11/2020)
Konferensi Pers yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Lili Siregar menjelaskan bahwa penahanan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Wakil Ketua KPK itu juga menyebutkan nama Agusman Sinaga, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labura sebagai perantara untuk memuluskan aliran dana.
Agusman diperintahkan KKS untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta.
Diduga ada sekitar 3 kali Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima uang dari Agusman Sinaga sejak tahun 2017 hingga 2018
Pertama, SGD 80.000 atau sekitar Rp.781.440.000, Kedua, SGD 120.000 atau sekitar Rp. 1.220.400.000, Ketiga, SGD 90.000 atau sekitar Rp. 941.130.000.
Baca Juga: Musa Rajekshah Terpilih Jadi Ketua Golkar Sumut 2020-2025
Wakil ketua KPK yang mengawali karirnya di LBH Medan itu menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan April 2017.
Pada waktu itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA.2018 sebesar Rp 504.734.540.000 (lima ratus empat miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Bupati Labura Menerima Penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
Baca Juga: BUMDes Sei Penggantungan Diduga Bermasalah, Pengawas: Kegiatan Mereka Rekayasa
Pada beberapa hari yang lalu tepatnya Kamis (5/11/202) Bupati Labura menerima penghargaan WTP di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Rantau Prapat.
Pada kesempatan itu Kepala Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara Rantau Prapat Antony Manulang mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura atas capaian opini WTP tersebut untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019.
“Selamat saya ucapkan kepada Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) atas raihan WTP,” ujarnya saat itu.
(Redaksi)