-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Invoice Rp211,6 Juta Diduga Belum Dibayar Sejak 2023, PT INL Disomasi Tiga Kali

    Redaksi
    Kamis, 12:56 WIB
    Banner IDwebhost

    PT Industri Nabati Lestari (PT INL) yang berlokasi di Kabupaten Batubara, Pin Merah (Foto: Google Earth)

    Medan, INDOSATU.ID - PT Industri Nabati Lestari (PT INL), anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi sorotan terkait dugaan belum terselesaikannya pembayaran invoice kepada mitranya, PT Mitra Yasmin Fleksi (PT MYF).

    Berdasarkan keterangan PT MYF melalui kuasa hukumnya, Law Office Sagala & Associates, nilai pokok invoice yang disebut masih tertunggak mencapai Rp211,6 juta. Tagihan tersebut diklaim berkaitan dengan transaksi pengadaan barang dan dokumen administrasi penagihannya telah diterima PT INL sejak 14 Desember 2023.

    Persoalan pembayaran itu disebut berlangsung sejak akhir 2023. PT MYF bahkan telah melayangkan tiga kali somasi kepada PT INL, masing-masing pada 7 Maret 2025, 24 Maret 2025, dan 21 April 2025.


    Di sisi lain, PT INL disebut menahan pembayaran karena adanya klaim kerugian terkait insiden kebocoran muatan minyak dalam flexibag pada sebuah pengiriman cargo menuju Mesir.

    Sales Marketing dan Penagihan PT MYF, Muhammad Rasyid, mengatakan pihaknya memandang kewajiban pembayaran invoice seharusnya dapat diselesaikan setelah seluruh dokumen administrasi penagihan dinyatakan lengkap.

    Menurut Rasyid, persoalan pembayaran invoice tersebut semestinya dibedakan dengan klaim kerugian yang diajukan PT INL terkait insiden kebocoran muatan.


    "Jika mengacu pada klausul perjanjian, harus ada pembuktian bahwa kerusakan memang disebabkan kesalahan atau kelalaian PT MYF. Hingga sekarang ini, kami belum menerima bukti autentik ataupun laporan independen yang menyatakan kebocoran tersebut disebabkan kesalahan produksi atau kelalaian kerja dari pihak kami," ujar Rasyid kepada wartawan di Medan, Senin (21/9/2026) kemarin.

    Klaim Kerugian Capai USD19.311,81

    Rasyid menjelaskan, PT INL sebelumnya telah mengirimkan surat klaim Nomor 706/INL/SU-E/XII/2023 terkait dugaan kebocoran kemasan flexibag dalam kontainer nomor BLJU 2122238 pada pengiriman cargo dengan tujuan Mesir.

    Dalam surat tersebut, menurut Rasyid, PT INL meminta penggantian nilai barang sebesar USD19.311,81 serta biaya pembersihan kapal atau cleaning fee sebesar Rp41.879.750.


    Klaim tersebut disebut didasarkan pada Pasal 5 ayat (5) dalam perjanjian kerja sama antara PT INL dan PT MYF.

    Namun, pihak PT MYF menilai klausul tersebut tidak secara otomatis menjadikan perusahaan mereka bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

    Menurut Rasyid, tanggung jawab penggantian baru dapat dibebankan apabila terdapat pembuktian bahwa kerusakan memang disebabkan kesalahan dan/atau kelalaian PT MYF sebagai penyedia jasa.


    Penyebab Kebocoran Disebut Belum Diketahui

    PT MYF juga mempertanyakan proses penanganan insiden kebocoran tersebut. Rasyid menyebut berdasarkan Inspection Report yang diterbitkan tim Quality Assurance MY Flexitank Industries, asal-usul kebocoran dinyatakan unknown origin atau belum diketahui.

    Ia juga menyoroti jeda waktu antara saat insiden diketahui dengan saat informasi resmi disampaikan kepada PT MYF.

    "Kebocoran sejatinya telah diketahui di pelabuhan pembongkaran sejak 23 Agustus 2023. Tetapi, pihak PT INL baru memberikan informasi formal kepada PT MYF pada 15 September 2023. Artinya, terjadi keterlambatan informasi fatal (delay info) selama lebih dari tiga minggu," kata Rasyid.


    Menurut dia, keterlambatan tersebut berdampak terhadap proses pemeriksaan dan pengajuan klaim asuransi.

    Saat tim teknis PT MYF hendak melakukan survei terhadap kontainer di Sokhna Port, Mesir, kemasan flexibag yang disebut mengalami kebocoran telah dibuang oleh pihak pembeli atau consignee.

    "Perilaku sepihak ini memutus Standard Operating Procedure (SOP) pembuktian klaim. Tanpa adanya inspeksi fisik bersama, investigasi mendalam untuk mencairkan asuransi menjadi mustahil dilakukan," sebutnya.


    Tiga Kali Somasi

    Sebelum menempuh langkah hukum, PT MYF mengaku telah melakukan sejumlah upaya komunikasi dengan PT INL untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    Upaya itu dilakukan melalui pertemuan tatap muka, komunikasi melalui telepon, hingga pesan WhatsApp. Namun, menurut pihak PT MYF, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian pembayaran.

    PT MYF kemudian melalui kuasa hukumnya melayangkan tiga kali somasi. Somasi pertama dilayangkan pada 7 Maret 2025, disusul somasi kedua pada 24 Maret 2025 dan somasi ketiga pada 21 April 2025.


    Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum PT MYF menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila kewajiban pembayaran tidak direalisasikan, termasuk opsi mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT INL.

    Ditembuskan ke Kementerian BUMN dan PTPN III

    Persoalan tersebut juga disebut telah ditembuskan kepada Menteri BUMN, Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, serta Direktur Utama Holding Perkebunan PTPN III (Persero) selaku induk perusahaan.

    Menurut pihak PT MYF, langkah tersebut ditempuh agar pemegang saham dan pihak terkait dapat mengetahui serta mengevaluasi persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan tata kelola keuangan dan hubungan bisnis PT INL dengan mitranya.


    Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT INL mengenai dugaan penundaan pembayaran tersebut.

    Konfirmasi juga telah disampaikan melalui WhatsApp kepada Manager Supply Chain Management (SCM) PT INL, Yogie Sangeru, yang disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan rantai pasok perusahaan.

    Seluruh tudingan mengenai kewajiban pembayaran, proses klaim, dan dugaan pelanggaran prosedur dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak PT MYF dan kuasa hukumnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapat respon dan penjelasan dari manajemen PT INL.

    Sumber: Waspada
    Editor: Admin Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Terkini

    close
    Banner iklan disini