-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyiram Air Keras di Cengkareng

    Lian
    Jumat, 08:10 WIB
    Banner IDwebhost

    Personil dari Resmob Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku dari 2 tempat yang berbeda (Foto: Polda Metro Jaya)

    INDOSATU.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap pria berinisial K-A di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/4/2026) lalu.

    Aksi penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian yang viral di media sosial tersebut.

    Tindakan penyiraman air keras itu dilakukan pelaku pada Minggu sore, 26 April 2026.


    Saat itu, korban berinisial KA yang sedang pulang menggunakan sepeda listrik dipepet dua pria berboncengan motor, lalu disiram air keras ke wajah hingga mengalami luka bakar.

    Tak berselang lama, pada Senin dini hari, 27 April 2026, polisi berhasil meringkus kedua pelaku.

    ilustrasi penyiraman air keras (Foto: Polda Metro Jaya)

    Salah satu pelaku penyiraman berinisial DM ditangkap di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

    Di hadapan orang tuanya, DM yang bertindak menyetir sepeda motor saat aksi penyiraman sempat mengelak hingga membuat orang tuanya histeris.


    Kebohongannya terbongkar setelah dipertemukan dengan pelaku lain berinisial MG, pelaku eksekutor yang bertindak menyiramkan air keras.

    MG telah ditangkap terlebih dulu di sekitar wilayah Cengkareng.


    AKBP Resa Fiardi Marasabessy yang memimpin tim kepolisian mengungkap kasus lewat penyelidikan cepat, olah TKP, dan penelusuran rekaman CCTV.

    Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dipakai saat beraksi dari tangan pelaku.

    Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi tak terpuji itu.


    Diketahui kemudian bahwa motif pelaku melakukan penyiraman karena ingin balas dendam akibat kekalahan dalam pertandingan sepak bola bebera Waktu lalu.

    Perselisihan yang awalnya hanya adu mulut di lapangan memuncak hingga kedua pelaku memutuskan menyerang korban dengan menyiram air keras.

    Berdasarkan info dari Polda Metro Jaya, kedua pelaku akan dipenjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

    Sumber: Polda Metro Jaya
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Terkini

    close
    Banner iklan disini