-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan Seksual, Rektor UHN Pematangsiantar Bentuk Tim Pencari Fakta

    Mahasiswa Cumlaude
    Sabtu, 01:08 WIB
    Banner IDwebhost

    Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar Panjaitan, M.Pd., membentuk Tim Pencari Fakta dalam kasus ini (Foto: Spesial)

    INDOSATU.ID - Rektor Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar, Muktar Panjaitan, membebastugaskan (nonaktif) seorang dosen berinisial RP dari seluruh tugas akademik setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial TR.

    Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Aula UHN HKBP Nommensen, Jalan Sangnaualuh, Pematangsiantar, Rabu (25/2/2026).

    Baca berita di

    "Kami sebagai pimpinan langsung membebastugaskan tergugat (RP) dari tugas mengajar, dari bimbingan skripsi dan tugas bidang akademik," tutur Muktar, dikutip dari sumber terpercaya.

    Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa itu kepada pihak kampus pada Sabtu (21/2/2026).


    Menindaklanjuti laporan tersebut, rektorat membentuk tim pencari fakta dan menggelar rapat pimpinan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

    Muktar menjelaskan, pembebastugasan dilakukan guna menjaga integritas pemeriksaan serta menghindari potensi konflik kepentingan selama proses klarifikasi berlangsung.


    Tanggung jawab akademik yang sebelumnya diemban RP, termasuk bimbingan skripsi, telah dialihkan kepada dosen lain di program studi yang sama.

    Berdasarkan laporan awal tim pencari fakta, RP diketahui merupakan dosen pembimbing skripsi korban.


    Dugaan pelecehan terjadi saat terduga pelaku mengajak korban melakukan bimbingan skripsi di salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar pada Jumat (20/2/2026).

    "Secara aturan yang tegas bahwa pembimbingan itu hanya di dalam kampus. Kalau tempatnya di luar kampus, apalagi tempat yang bisa mengondisikan hal-hal yang lain, boleh dipastikan ada indikasi lain. Jadi kampuslah tempat untuk bimbingan (skripsi)," terang Muktar.


    Rektor mengakui, laporan dugaan pelecehan seksual ini merupakan kasus kedua yang melibatkan dosen dan mahasiswa di lingkungan UHN Pematangsiantar.

    Ia menyebutkan, kampus telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk memastikan setiap laporan dapat ditangani secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban.


    Menurut Muktar, dugaan pelanggaran yang terjadi selama ini disebabkan oleh oknum yang tidak mematuhi peraturan dan kode etik civitas akademika.

    Ia mengimbau korban maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual agar tidak ragu melapor melalui mekanisme resmi kampus maupun kepada aparat penegak hukum.

    Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari tim pencari fakta.

    Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Terkini

    close
    Banner iklan disini