-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemprov Sumut Akan Beri Hadiah Rp10 - Rp50 Miliar Dalam Lomba Konsep Pembangunan Desa

    Lian
    Rabu, 06:41 WIB
    Banner IDwebhost

    Pemprov Sumut Akan Beri Hadiah Rp10 - Rp50 Miliar Dalam Lomba Konsep Pembangunan Desa (Foto: istimewa)

    INDOSATU.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menggelar lomba konsep pembangunan desa untuk tahun 2027, dengan hadiah bantuan dana antara Rp10 miliar hingga Rp50 miliar bagi desa dengan konsep terbaik.

    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengatakan kompetisi tersebut akan mulai dibuka tahun ini setelah Hari Raya Idulfitri.

    Program itu ditujukan bagi seluruh desa di Sumut yang saat ini berjumlah 5.417 desa.


    "Bantuan dana bagi pemenang tidak boleh kecil. Harus besar supaya dampaknya nyata bagi pembangunan desa," ujar Bobby saat menghadiri pelantikan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut.

    Menurut Bobby, pemerintah desa diberi waktu hingga akhir 2026 untuk menyusun konsep pembangunan yang akan diimplementasikan pada 2027.


    Konsep tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lingkungan yang asri, serta berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata.

    Ia menjelaskan, lomba ini digagas sebagai upaya mendorong desa lebih kreatif dan inovatif dalam merancang pembangunan berbasis potensi lokal.


    Selain itu, Bobby juga mendorong para kepala desa memanfaatkan media sosial sebagai sumber referensi pembangunan.

    Dia menilai media sosial dapat digunakan untuk mencari inspirasi terkait tata ruang, desain arsitektur, hingga penataan lingkungan desa.

    "Media sosial jangan hanya untuk hiburan, tapi juga untuk mencari referensi pembangunan," katanya.


    Dalam kesempatan yang sama, Bobby turut mengajak para bupati dan wali kota menyusun regulasi yang mendorong masyarakat menjaga ketertiban dan keindahan desa.

    Namun, menurutnya, aturan tersebut harus dibarengi dengan dukungan pemerintah agar masyarakat dapat mematuhinya tanpa merasa terbebani.


    Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Abpednas di wilayah Sumatera Utara sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa.

    Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Terkini

    close
    Banner iklan disini