![]() |
| Menteri keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: kemenkeu.go.id) |
INDOSATU.ID - Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan Dana Desa.
Peraturan ini mengatur ketentuan baru yang mewajibkan 58,03 persen alokasi Dana Desa digunakan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa dari total pagu Dana Desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun wajib dialokasikan pemerintah desa untuk mendukung implementasi KDMP.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," bunyi Pasal 15 Ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026, dikutip pada Selasa (17/2/2026).
Aturan tersebut mengikat seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran Dana Desa tahun 2026.
Sisa pagu sekitar Rp25 triliun dialokasikan sebagai pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk membiayai kebutuhan prioritas lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Memprihatinkan!! Kondisi Pustu Desa Sungai Napal di Muba Hampir Sepuluh Tahun Rusak dan Terbengkalai
Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e juga ditegaskan bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan terhadap implementasi KDMP.
Beberapa penggunaan anggaran untuk KDMP antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pembangunan pergudangan, serta pengadaan kelengkapan operasional koperasi.
Aapun kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui pengembangan koperasi sebagai pusat distribusi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
Editor: Manaor





