-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum MA dalam Kasus Suap Sengketa Lahan PN Depok

    Penulis Cantik
    16 Februari 2026, 05:14 WIB Last Updated 2026-02-15T22:14:00Z
    Banner IDwebhost

     Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

    INDOSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan keterlibatan oknum di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap pengurusan sengketa lahan antara warga Depok dan PT Karabha Digdaya yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

    Informasi yang disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan untuk menelusuri seluruh proses perkara.

    Mulai dari putusan tingkat pertama hingga upaya hukum lanjutan di tingkat banding dan kasasi.


    "Ya, ini masih didalami. Termasuk untuk melihat proses ke belakangnya. Kan ada putusan pertama, kemudian ada bandingnya, ada kasasinya (di MA), itu kita dalami seperti apa prosesnya," tutur Budi, Minggu (15/2/2026) kemarin.

    Budi menjelaskan, langkah tersebut penting agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai proses penanganan sengketa lahan hingga keluarnya putusan di PN Depok.

    KPK pun ingin memastikan apakah terdapat praktik suap atau intervensi dalam setiap tahapan persidangan.


    Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK telah menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada Senin (10/2/2026).

    Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara serta uang tunai sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026).


    Sehari kemudian, Jumat (6/2/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari total tujuh pihak yang diamankan.

    Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman; serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.


    KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan perusahaan milik Kementerian Keuangan tersebut.

    Hingga berita ini ditulis, penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses hukum di tingkat lebih tinggi.

    Source: RMOL
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini