-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekelompok Massa Minta ESG Dibebaskan, Polrestabes Medan: Apa Kapasitas Massa?

    Redaksi
    17 April 2024, 19:18 WIB Last Updated 2024-04-17T12:18:28Z
    Banner IDwebhost

    Mapolrestabes Medan (ist.)

    Medan, INDOSATU.ID - Polrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, memberikan keterangan terkait penahanan seorang petinggi Organisasi Kepemudaan (OKP).

    Nizar Nasution mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka ESG yang merupakan salah satu pengurus OKP telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Dalam prosesnya, kata Nizar, semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa, sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.

    Ia menambahkan, saat ini berkembang isu bahwa penahanan terhadap tersangka ESG terkesan dipaksakan, Nizar pun membantah isu tersebut.

    "Berkas perkara tersangka atas nama ESG alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21," tutur Nizar Nasution, Sabtu (13/04/2024).

    "Pada tanggal 03 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Kabupaten Deli Serdang di Kecamatan Lubuk Pakam (P22)," terang Plh Kasi Humas Polrestabes Medan itu.

    Mengenai senjata api (senpi) yang disita dari pelaku ESG, Nizar menjelaskan bahwa senpi tersebut ilegal dan tidak memiliki surat keterangan kepemilikan.

    "Terkait senpi yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di Buku Register Dit Intelkam Polda Sumut. Jelas bahwa senpi tersebut bukan merupakan Senjata Organik TNI atau Polri, dan senjata tersebut terbukti ilegal," ucap Nizar menegaskan.

    Sekelompok Massa Minta ESG Dibebaskan

    Terkait adanya aksi sekelompok massa yang meminta tersangka ESG dibebaskan, Plh Kasi Humas Polrestabes Medan itu merasa aneh.

    Ia mengatakan bahwa aksi massa tersebut perlu dipertanyakan. Sebab menurutnya, penahanan ESG dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

    "Dalam kapasitas apa massa meminta tersangka ESG dibebaskan," ujarnya seraya bertanya.

    "Kami tegaskan, ini telah sesuai SOP dan mekanisme hukum, dan tidak ada hal lain dijadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk dibebaskan," jelasnya.

    Sebelumnya, sekelompok massa menggelar aksi di depan Hotel JW Marriott Medan.

    Massa meminta agar tersangka ESG alias Godol dibebaskan oleh Polrestabes Medan.

    Atas dasar permintaan itu, Nizar Nasution menilai bahwa desakan massa layak untuk dipertanyakan, sebab menurutnya semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini