-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Perpanjang Kerja Sama Prosecutors to Prosecutors

    Redaksi
    20 Februari 2023, 22:12 WIB Last Updated 2023-02-20T15:46:36Z
    Banner IDwebhost

    Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Perpanjang Kerja Sama Prosecutors to Prosecutors

    Jakarta, INDOSATU.ID - Bambang Sugeng Rukmono selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) hadir secara virtual dan memberikan sambutan dalam pertemuan antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura yang diselenggarakan pada 16 s/d 17 Februari 2023.


    Adapun pertemuan ini dalam rangka meneguhkan kembali komitmen untuk memperpanjang kerja sama P to P (prosecutors to prosecutors) melalui pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga. 

    Kedua pihak yakni Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura berniat untuk menyepakati kembali kerja sama untuk saling bertukar pengalaman.


    Selain itu, juga bertukar informasi termasuk hal yang berkaitan dengan penuntutan terhadap warga negara masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menekankan peran penting Kejaksaan pada kedua negara yang meskipun terdapat sedikit perbedaan pada wewenangnya, keduanya memiliki peran signifikan dalam menjamin tegaknya rule of law.


    Oleh karenanya, JAM-Pembinaan menuturkan jalinan komunikasi yang erat antar sesama profesi diharapkan dapat mengoptimalkan layanan kepada para pencari keadilan.

    Negosiasi pertama telah dilaksanakan di Yogyakarta pada 16 s/d 17 Februari 2023 yang dimoderatori oleh Mahayu D Suryandari dan Yusfidli Adhyaksana yang mewakili KBRI Singapura, dihadiri oleh delegasi Indonesia yakni perwakilan perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.


    Turut pula hadir perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Direktur Hukum Dan Perjanjian Politik Dan Keamanan Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri.

    Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Koordinator Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Deputy Chief Prosecutor, Crime Division Ivan Chua, Deputy Chief Prosecutor.


    Selain itu, Crime Division Hay Hong Chung, Deputy State Counsel, International Affairs Division Deena Bajrai, Director Strategic Communication, Corporate Service Division Jerome Lee, dan Deputy Director Strategic Communication, Corporate Service Division Agustin Chiam. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini