Bawaslu Purwakarta; Baliho Caleg dan Cabup Bukan Termasuk Kategori Kampanye |
Purwakarta, INDOSATU.ID - Belum dipastikannya pembukaan pendaftaran bagi para calon Anggota Dewan DPRD dan Calon Bupati pada pemilu 2024, namun, sejumlah baliho para bakal Calon Anggota Dewan dan Calon Bupati sudah berpasang disejumlah Jalan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Ditemui diruang kerjanya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, terhadap baligho baligho bergambar bacaleg, pihaknya belum bisa menertibkan. Pasalnya, status mereka belum menjadi peserta pemilu.
"Seperti halnya spanduk promosi produk, saat ini spanduk-spanduk gambar bacaleg tersebut sama statusnya seperti spanduk iklan. Sehingga murni masih menjadi ranah Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk menertibkan," kata Binos.
Dasarnya, tentu saja Perda K3 yang dimiliki daerah. Dimana saja, spanduk maupun baligho boleh dipasang dan tidak, ditegaskannya hal itu sudah diatur dalam Perda tersebut.
Lain halnya ketika spanduk atau baliho partai politik. Alat peraga tersebut boleh dipasang, sejauh sifatnya berisi konten sosialiasi seperti lambang parpol dan nomor urut. Tidak berisi kampanye atau ajakan. Sebab kampanye baru akan dimulai beberapa bulan kedepan.
"Kalau konteksnya spanduk atau baligho partai politik, lalu ada konten kampanye disitu. Maka itu ranah bawaslu untuk menertibkan. Cirinya, di dalamnya dimunculkan visi misi serta ajakan memilih," ujar Binos.
Menurutnya, baliho calon peserta pemilu yang saat ini terpampang bukan termasuk dalam kategori kampanye pemilu melainkan seperti promosi suatu iklan.
Diakhir pertemuan, Binos menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik.
"Tertib tahapan saja, toh kampanye ada waktunya nanti. Tinggal nanti dimaksimalkan pada waktunya kalau mau kampanye," tandasnya.
Pewarta: Dodi
Editor: Admin