Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH., saat menjadi narasumber di TVRI | Foto: ist |
Medan, INDOSATU.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH., yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH., menjadi narasumber pada acara dialog di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut, Rabu (15/2/2023).
Dalam dialog singkat pada segmen berita 'Lintas Sumut', Yos A Tarigan menyampaikan beberapa hal terkait penanganan perkara tindak pidana khusus mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, sampai pada akhirnya menetapkan seseorang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Korupsi 700 juta APBDes 2017, Kades Tanah Besi ditahan Polresta Tebing Tinggi
Baca Juga: Korupsi 700 juta APBDes 2017, Kades Tanah Besi ditahan Polresta Tebing Tinggi
"Di lembaga kejaksaan, ada yang namanya Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur yang bekerja secara profesional dalam memonitor dan menangkap semua buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi putusan pengadilan demi kepastian hukum atau untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut bagi yang masih dalam proses penyidikan," jelas Yos A Tarigan.
Yos menerangkan, penahanan dilakukan saat akan dilakukan penyidikan. Hal ini dilakukan untuk mengamankan bentuk barang bukti.
Baca Juga: Wagub Riau Razia Warkop, Puluhan PNS Terjaring dan Didata
Baca Juga: Wagub Riau Razia Warkop, Puluhan PNS Terjaring dan Didata
Selain itu, meminimalisir kewaspadaan peluang tersangka melakukan tindakan pidana lain.
"Penahanan pada tingkat penyidikan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, atau tersangka melakukan perbuatan tindak pidana lainnya," jelasnya lagi.
Masih kata Yos, penahanan juga bertujuan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Diduga Tak Sesuai RAB, Gedung PAUD Desa Perlabian Labusel Dipertanyakan
Baca Juga: Diduga Tak Sesuai RAB, Gedung PAUD Desa Perlabian Labusel Dipertanyakan
"Penahanan juga dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan jalannya persidangan pada tahap penuntutan. Awal tahun 2023 sampai Februari 2023 sudah ada 5 DPO yang diamankan Tim Tabur Kejati Sumut," sambungnya.
Ketika seorang tersangka atau terdakwa tidak kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Yos A Tarigan, maka, jaksa sebagai penyidik atau penuntut umum akan mengajukan penerbitan DPO terhadap tersangka yang tidak kooperatif dan mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan atau menghadiri persidangan.
Baca Juga: Bekerja di Diskotik, Anak Kost Asal Kota Pinang Meninggal di Medan
Baca Juga: Bekerja di Diskotik, Anak Kost Asal Kota Pinang Meninggal di Medan
"Setelah seorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan dalam DPO, maka Tim Tabur akan memburunya kemana pun untuk dieksekusi," sambungnya lagi.
"Itu sebabnya, kita selalu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar DPO yang masih berkeliaran di luar sana segera menyerahkan diri. Karena, tidak ada tempat yang aman bagi DPO," pungkas Yos. (Red)