-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dewan Pers: Media Bisa Kerjasama Dengan Pemerintah, Meski Tak Terdaftar di Dewan Pers

    Redaksi
    23 November 2022, 04:17 WIB Last Updated 2022-11-22T21:17:55Z
    Banner IDwebhost

    Jajaran Pengurus Dewan Pers pada suatu kesempatan rapat


    Jakarta, INDOSATU.ID - Sebelumnya beredar informasi bahwa pemerintah daerah tidak akan mau bekerjasama dengan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.


    Kata daftar yang dimaksud yaitu media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers selaku lembaga yang menaungi perusahaan media, baik televisi, cetak, radio, maupun siber (online).


    Untuk menjawab kekwatiran pemerintah daerah, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dengan tegas mengatakan hal itu tidaklah syarat mutlak.


    Lanjutnya, Dewan Pers tidak pernah meminta media harus terverifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerjasama dengan pemerintah daerah, institusi Polri – TNI.


    Katanya, asalkan dalam hal yang positif, media yang belum terverifikasi Dewan Pers dapat bekerjasama sesuai tupoksinya, namun harus sudah berbadan hukum perusahaan pers.


    Namun tidak dijelaskan secara rinci, badan hukum yang bagaimana untuk perusahaan pers.


    Sementara itu, merujuk kepada UU Pers No 40 Tahun 1999, dijelaskan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum, boleh CV, PT, Yayasan, terkecuali Organisasi atau perkumpulan yang berbadan hukum.


    Diketahui kemudian, badan hukum PT pasca terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah pusat menerbitkan PT Perseorangan.


    Dalam hal ini, PT Perseorangan merupakan PT yang dimiliki oleh satu orang. Jika sebelumnya, PT adalah didirikan minimal oleh dua orang atau lebih.


    Informasi yang dihimpun, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi/terfaktual.


    Jika selama ini media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas serta harus profesional.


    Pernyataan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan media cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin.


    Muhammad Nuh pun menepis jika media ingin melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah, institusi Polri – TNI harus terverifikasi oleh Dewan Pers.


    "Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta pemerintah daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers," jelasnya.


    "Asal sudah berbadan hukum PT khusus Pers, ya silahkan, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999," jelas Muhammad Nuh lagi dengan tegas, Selasa (22/11/2022).


    Hal itu juga diiyakan Hendry Bangun selaku Wakil Ketua Dewan Pers. "Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah, institusi Polri – TNI, meskipun media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers, selama media tersebut telah berbadan hukum," tegas Hendry.


    "Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi, tidak ada surat itu," tambahnya.


    "Yang terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers," ucapnya.


    "Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional," ucapnya lagi.


    Hendry juga menjelaskan ketentuan perusahaan pers telah tertuang di UU Pers. Cukup jelas dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers.


    Salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008, tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya.


    Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.


    UU Pers merupakan satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru.


    Saa itu, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku adalah UU No 21 Tahun 1982 untuk mengatur hidup mati sebuah media.


    Dijelaskan lagi, peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.


    "Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” sebutnya.


    Terkait adanya Surat Edaran (SE) larangan kerjasama dari Dewan Pers, dipastikan berita itu hoaks dan tidak benar.


    Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten kota.


    Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut berbadan hukum, demikian dijelaskan Dewan Pers melalui Muhammad Nuh sebagai Ketua Umum dan Hendry Bangun sebagai Wakil Ketua Umum.


    "Walaupun demikian, kerjasama dengan pemerintah daerah, institusi Polri – TNI, agar tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem," tandasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini