![]() |
| Renaldo Simbolon |
Oleh: Renaldo Diaz Simbolon
Medan, 1 September 2026
Pekan lalu, Senin (23/8/2026), Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan telah memutuskan penyegelan bangunan bermasalah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15 Medan.
Bangunan tersebut diketahui milik Pintor Sitorus, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Gerindra dari Dapil Sumut 9 (Toba, Samosir, Taput, Humbahas, Tapteng, Sibolga). Ironisnya, Keterangan Rencana Kota (KRK) baru diajukan pada 4 Agustus 2026 setelah mendapat undangan RDP akibat pengaduan tetangga, padahal pekerjaan fisik bangunan sudah mencapai 70%.
Seminggu berselang pasca keputusan RDP tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Satpol PP belum juga melakukan penyegelan. Padahal, PBG adalah syarat dasar dan mutlak bagi seluruh bangunan gedung di Kota Medan, sehingga bangunan tanpa izin ini jelas berstatus ilegal.
Pintor Sitorus sebagai Anggota DPRD Sumut yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah seharusnya memberi contoh keteladanan kepada masyarakat, bukan justru mengabaikan regulasi.
Melihat kondisi ini, Pemantau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) menyampaikan rekomendasi serta pandangan sikap secara tegas demi penegakan hukum yang adil, pasti, dan memberi manfaat bagi seluruh warga Medan.
Pertama, kami merekomendasikan agar Ketua Komisi IV DPRD Medan turun tangan memastikan Keputusan RDP benar-benar dilaksanakan oleh Pemko Medan dan Satpol PP di lapangan.
Kedua, Pemko Medan harus menegaskan kembali bahwa PBG adalah syarat mutlak, dan segera mengeksekusi penyegelan terhadap bangunan milik Anggota DPRD Sumut tersebut sesuai keputusan RDP yang sebelumnya hanya dihadiri oleh pengawas bangunan atau tukangnya.
Ketiga, Pemko Medan harus bertindak adil dengan merubuhkan atau membongkar bangunan tersebut. Sebab, pemilik bangunan pasti mengetahui aturan hukum, dan mendirikan bangunan tanpa PBG pada hakikatnya merupakan upaya menghindari pajak atau retribusi daerah Kota Medan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan PBG bagi pihak mana pun yang tidak bersedia membayar retribusi daerah.
Keempat, kami merekomendasikan agar OPD Pemko Medan yang memiliki kewenangan secara tegas menolak permohonan PBG maupun KRK susulan yang diajukan pemilik. Mengurus KRK setelah fisik bangunan mencapai 70% tidak dapat dibenarkan dan berpotensi memicu pelanggaran hukum.
Penolakan izin ini penting dilakukan demi menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas serta menjaga wibawa tata ruang Kota Medan.
Demikian pandangan, rekomendasi, dan sikap ini kami sampaikan. Semoga seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
(Penulis adalah Direktur PBG Watch, lembaga pemantau penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar