![]() |
| Kantor Gubernur Sumut |
INDOSATU.ID - Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, melayangkan kritik tajam terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang dinilai kerap melampaui wewenangnya sebagai kepala daerah.
Bobby diminta untuk kembali mempelajari regulasi tata kelola pemerintahan agar tidak menimbulkan masalah administrasi dan hukum di kemudian hari.
Kritik tersebut mencuat setelah Bobby berencana mengambil alih perbaikan rumah warga yang rusak akibat angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Bobby menyatakan bahwa proyek tersebut akan didanai melalui Posko Bencana atau APBD Pemprov Sumut, bukan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Langkah ini dinilai Sutrisno sebagai bentuk "akrobat politik" yang mengintervensi tugas Wali Kota Medan.
Sutrisno membeberkan sejumlah rekam jejak Bobby yang dianggap tidak sesuai dengan pembagian wewenang kepala daerah:
Saat kunjungan kerja ke Nias Utara, Bobby menjanjikan perbaikan SMPN 4 Sitolu Ori yang sebenarnya merupakan wewenang pemerintah kabupaten. Proyek tersebut akhirnya dialihkan menggunakan skema Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).
Sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby mengambil alih perbaikan tiga ruas jalan berstatus jalan provinsi (Jalan Setia Budi, Jalan Marelan Raya, dan Jalan TB Simatupang), di saat masih banyak infrastruktur kota yang terbengkalai.
Bobby menggeser pamannya, Benny Sinomba Siregar, dari posisi Kadis Perpustakaan Pemko Medan ke Pemprov Sumut, namun di sisi lain dinilai mempersulit perpindahan pejabat era gubernur sebelumnya.
Sutrisno meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh untuk turun tangan memberikan pembinaan tegas kepada Bobby.
Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah wajib patuh pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara manajemen ASN harus merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023.
Sutrisno mengingatkan agar gaya kepemimpinan yang melompati wewenang ini tidak mengulang kegagalan sejumlah proyek infrastruktur di Kota Medan.
Beberapa proyek yang disoroti antara lain: Proyek lampu lanskap jalan ("lampu pocong"), basement lapangan merdeka medan, renovasi Stadion Teladan, UMKM Galeri USU, ambruknya gedung Kejari Medan.
Ia juga mengingatkan kasus hukum mantan pejabat Dinas PU Medan, Topan Ginting, yang terjerat kasus korupsi akibat melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya pada proyek jalan nasional. (Red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar