![]() |
| FWK Desak Pemerintah Merevisi UU Pers, Nilai Perlindungan Wartawan Lemah (Foto: istimewa) |
INDOSATU.ID - Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dinilai tidak lagi memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan.
Desakan terhadap revisi UU tersebut mengemuka dalam diskusi FWK yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyoroti BAB III Pasal 8 UU Pers yang berbunyi, "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum". Menurutnya, ketentuan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Pasal ini terlihat baik di atas kertas, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?. Perlindungan itu harus jadi tanggung jawab tegas negara. Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi, jadi perlindungan tidak boleh kabur," tutur Raja.
Pandangan senada disampaikan mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun. Ia menilai banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan menunjukkan lemahnya implementasi perlindungan hukum yang dijanjikan UU Pers.
"Berapa kali wartawan diperlakukan kasar oleh aparat, dianiaya, bahkan rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya? Organisasi pers mestinya melihat realitas, jangan pura-pura tidak tahu," tegas Hendry.
Raja menambahkan, aturan mengenai perlindungan seharusnya dirinci hingga ke tingkat pelaksanaan di lapangan.
"Harus ada kejelasan mekanisme pelindungan, bukan hanya pasal normatif," ujarnya.
Wartawan senior seperti A.R. Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah juga sepakat bahwa evaluasi mendalam terhadap efektivitas Pasal 8 UU Pers perlu segera dilakukan.
Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) saat ini tengah mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
"Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang-bayang kriminalisasi," tegas Irfan saat berada di gedung MK, Selasa (9/9/2025) kemarin.
Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa gugatan tersebut menitikberatkan pada kejelasan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (Admin)





