![]() |
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan (Foto: Dedi Hutajulu) |
INDOSATU.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan perlindungan terhadap mitra pengemudi ojek online (ojol) serta mendorong pola kemitraan yang adil antara driver dan aplikator.
Komitmen ini ditegaskan dalam rapat bersama antara Pemprov, perwakilan aplikator, dan komunitas driver ojol yang digelar di Aula Farhan Tanjung, Kantor Dinas Perhubungan Sumut.
Rapat ini menghasilkan lima kesepakatan penting yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.
Kesepakatan tersebut mencakup:
- Penetapan besaran tarif jasa dan potongan aplikator yang disepakati kedua belah pihak.
- Kewajiban aplikator membuka kantor perwakilan di Sumut.
- Sosialisasi program promo secara terbuka dan jelas kepada driver.
- Rapat evaluasi rutin antara aplikator, driver, dan regulator.
- Kewajiban pendaftaran driver sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat dihadiri oleh perwakilan driver dari lima aplikator, Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive, serta lembaga pemerintah seperti KPPU, BPJS Ketenagakerjaan, Ditlantas Polda Sumut, Dinas Kominfo, dan LAPK.
Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, mengapresiasi perhatian Gubernur Bobby Nasution terhadap nasib pengemudi ojol.
Sebelumnya, diskusi awal telah dilakukan sejak 23 Mei melibatkan kementerian dan instansi vertikal, serta pada 27 Mei melibatkan seluruh aplikator.
Keluhan driver soal tarif murah akibat promo, pemotongan sepihak dari aplikator, kesulitan klaim asuransi, hingga kurangnya layanan pengaduan menjadi dasar perlunya regulasi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun memperingatkan agar tidak terjadi perang tarif yang merugikan pengemudi.
BPJS menegaskan kewajiban aplikator untuk mendaftarkan driver sebagai peserta perlindungan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus, menjelaskan bahwa SK Gubernur ini disusun berdasarkan berbagai regulasi nasional, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 dan SK Menteri Perhubungan tentang pedoman tarif ojol.
Penyusunan juga memperhatikan praktik dari provinsi lain seperti Jawa Timur dan Yogyakarta, namun disesuaikan dengan kondisi Sumut.
"Komponen biaya jasa kami hitung secara rinci, mulai dari penghasilan pengemudi, biaya operasional harian, hingga biaya pengelolaan sistem. Harapannya, tarif yang ditetapkan akan adil dan menciptakan ekosistem ojol yang sehat," ujar Agustinus.
Dengan regulasi ini, Pemprov Sumut menargetkan terciptanya sistem transportasi daring yang tertib, berkeadilan, serta menjamin perlindungan sosial bagi driver dan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Penulis: Dedi
Editor: Manaor