![]() |
100 Napi Narkoba Dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan (Foto: spesial) |
INDOSATU.ID - Sebanyak 100 warga binaan (napi) kategori high risk kasus narkoba dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Utara (Sumut) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6/2025) kemarin.
Pemindahan ini menjadi bagian dari langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mewujudkan target zero narkoba di dalam lapas dan rutan.
"Total sudah sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security selama masa kepemimpinan Bapak Menteri Imipas," ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pengawalan ketat oleh 200 personel gabungan, yang terdiri dari tim Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, pegawai Kanwil Ditjenpas, dan petugas lapas di Sumut, bekerja sama dengan Sat Brimob Polda Sumatera Utara.
Menurut Rika, seluruh proses pemindahan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk melalui tahapan penyidikan, penyelidikan, dan asesmen terhadap warga binaan.
Rika menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk implementasi progresif dan akseleratif dari kebijakan Menteri Imipas.
"Target kami adalah menekan bahkan menghapus peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang berdampak juga ke masyarakat. Ini adalah komitmen kami, tidak ada ampun bagi pelanggaran ini," terangnya.
Ia menambahkan, selain sebagai upaya penindakan, pemindahan ini juga bertujuan untuk memberikan pembinaan yang lebih optimal kepada warga binaan agar menyadari kesalahan mereka, tidak mengulangi perbuatannya, dan bisa kembali menjadi pribadi yang mandiri serta bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini adalah bagian dari tujuan sistem pemasyarakatan, yakni agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menimbulkan dampak negatif di dalam lapas," tutur Rika.
Ia juga menekankan pentingnya larangan keras terhadap keberadaan narkoba dan handphone dalam lapas sebagai 'harga mati' dalam pengamanan.
Melalui kebijakan ini, Ditjen PAS berharap dapat mendorong transformasi perilaku warga binaan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari praktik ilegal. (Red)