-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kesal Dengan Kekasihnya, Pemuda Ini Sebarkan Vidio Mesum Pacarnya di Medsos

    Redaksi
    28 Maret 2024, 10:02 WIB Last Updated 2024-03-28T03:02:00Z
    Banner IDwebhost

    Pelaku usai ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya | Foto: Rahmat Ritonga

    Suka Makmue, INDOSATU.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MA, pelaku penyebaran video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos).

    MA (22 tahun) ditangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya pada Rabu 20 Maret 2024 lalu.

    MA sendiri nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di media sosial hanya dipicu akibat merasa kesal karena si pacar tidak menuruti perkataannya.

    Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan,awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

    "Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya," ujar Kasat Reskrim Vitra Ramadani, Jum’at (22/03/2024).

    Lanjutnya, setelah melakukan hubungan terlarang itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan ponsel pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian.

    Tidak sampai di situ, kejadian terus berlanjut di mana korban kerap kali dimarahi serta diancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan disebarluaskan.

    Selanjutnya, berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

    "Akibat semakin tersebarluas, teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut. Karena tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum," terang Iptu Vitra.

    "Untuk pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

    Akibat perbuatnya, pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

    Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Pelaku terancam dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

    Kontributor: Rahmat Ritonga
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini