-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Sutrisno Sebut Ancaman Hukuman Mati

    Redaksi
    Jumat, 08:00 WIB
    Banner IDwebhost

    Editor by Indosatu.id

    INDOSATU.ID - Sutrisno Pangaribuan, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya.

    Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection itu menyampaikan, apabila dugaan tindakan tersebut benar terjadi, penyadapan terhadap kepala negara menggunakan personel dan peralatan milik Polri tanpa prosedur serta dasar hukum yang sah merupakan persoalan serius. 

    Lanjutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi mengancam keamanan negara dan keselamatan Presiden.

    Ia menyoroti sejumlah dugaan tindakan yang dikaitkan dengan LSP, antara lain perintah melakukan penyadapan ilegal (illegal tapping), memasukkan nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum, serta memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang diduga bertujuan menghilangkan jejak.

    "Jika benar tindakan tersebut dilakukan atas perintah dan menggunakan fasilitas negara tanpa dasar hukum, ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus diusut secara menyeluruh," kata Sutrisno, dalam siaran persnya.

    Sutrisno berpandangan bahwa penggunaan kewenangan, personel, dan peralatan negara harus selalu berlandaskan hukum serta ditujukan untuk kepentingan nasional.

    Menurutnya, penyadapan yang dilakukan oleh aparat negara seharusnya memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum maupun keamanan negara. Karena itu, ia mempertanyakan dugaan penggunaan perangkat penyadapan Polri untuk menyadap Presiden Prabowo Subianto.

    Dirinya menilai, apabila penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal dan berada di bawah komando pihak tertentu, tindakan itu justru dapat membahayakan keselamatan kepala negara.

    Bahkan, Sutrisno mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan potensi ancaman terhadap kemampuan Presiden menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

    "Justru penyadapan ilegal terhadap kepala negara menggunakan alat negara dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan Presiden," sebutnya.

    Dugaan Kudeta dari Dalam dan Makar Harus Diusut

    Lebih jauh, Sutrisno menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal kepolisian semata.

    Dia menyebut tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk kudeta dari dalam apabila terbukti dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan mengancam keselamatan atau melumpuhkan kewenangan kepala negara.

    Atas dasar itu, Sutrisno meminta Polri tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana teknis, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi pemberi perintah, pengendali, dan penerima manfaat dari aktivitas penyadapan tersebut.

    Penyelidikan, imbuhnya, harus menjawab pertanyaan mendasar mengenai siapa yang memiliki kepentingan terhadap informasi hasil penyadapan dan untuk tujuan apa informasi tersebut digunakan.

    Sutrisno juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan politik domestik maupun kepentingan asing di balik dugaan aktivitas tersebut.

    Sutrisno menegaskan bahwa pengungkapan dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan secara transparan. 

    Ia meminta Polri menjelaskan siapa yang memberikan instruksi kepada LSP, siapa saja pihak yang terlibat, serta kelompok mana yang diduga memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.

    Jika dugaan tersebut melibatkan kepentingan politik dalam negeri, menurut Sutrisno, aparat penegak hukum harus mengungkap elite atau kelompok politik yang berada di baliknya.

    Sementara itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak luar negeri, penyelidikan juga perlu menelusuri negara asal, kepentingan yang dibawa, serta kemungkinan pemanfaatan informasi hasil penyadapan.

    Baginya, keterbukaan menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi politik yang semakin luas di tengah masyarakat.

    Sutrisno Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

    Sutrisno menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara apabila dugaan tersebut terbukti.

    Ia meminta Polri mengusut seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemberi perintah, aktor intelektual, pelaksana lapangan, hingga pihak yang menerima manfaat dari dugaan penyadapan ilegal.

    Sutrisno bahkan menilai pihak-pihak yang terbukti menjadi dalang tindakan yang dikategorikannya sebagai makar harus menghadapi tuntutan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu yang menjalankan perintah. 

    Pihak yang merancang, mengendalikan, dan mengambil keuntungan dari dugaan kejahatan tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban.

    Meski demikian, penetapan tindak pidana makar, pembuktian keterlibatan setiap pihak, serta penentuan jenis hukuman sepenuhnya harus didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, dan ketentuan perundang-undangan.

    Sutrisno berharap Polri segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kebenaran dugaan penyadapan ilegal tersebut. 

    Ia menilai pengungkapan kasus secara objektif penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan keamanan Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Terkini

    Kriminal

    +
    close
    Banner iklan disini