-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LAKSI: Tindak Tegas Yang Menyebarkan Rekaman Ilegal Menkop Budi Arie

    Redaksi
    07 Juni 2025, 03:09 WIB Last Updated 2025-06-06T20:09:21Z
    Banner IDwebhost

    Budi Arie, Menteri Koperasi dan UMKM yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Foto: google)

    INDOSATU.ID - Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi memberikan pernyataan sikap terkait penyebaran rekaman percakapan telepon Menteri Koperasi Indonesia (Menkop), Budi Arie, tanpa izin.

    Dia meminta agar kepolisian mengusut tuntas motif penyebaran isi rekaman percakapan telepon tersebut karena tidak utuh alias sudah diedit (dipotong-potong).

    Azmi juga mengutuk tindakan pelaku penyebaran yang menyebarkan rekaman percakapan itu ke berbagai platform media sosial (medsos).

    Menurutnya, akibat tindakan itu, akan berdampak terhadap pribadi Menkop. "Dampak negatif yang mengarah sebagai ujaran kebencian terhadap Budi Arie," sebut Azmi, melalui WhatsApp, Jumat (30/5/2025) lalu.

    "Bila rekaman digunakan untuk mencemarkan nama baik, penyebaran tersebut bisa dijerat pidana sesuai KUHP atau UU ITE," kata Azmi lagi.

    Masih kata Azmi, LAKSI sebagai bagian dari masyarakat juga dapat ikut melaporkan ke pihak penegak hukum terkait tindakan-tindakan provokasi yang dapat merusak kekondusifan.

    "Kami menuntut tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media menyerang kehormatan seorang dan mengunggah informasi yang provokasi, agitasi, propaganda, menyesatkan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak tertentu," ujarnya.

    LAKSI menilai bahwa Menkop Budi Arie adalah korban dari kejahatan oknum, dia merasa telah difitnah dan sangat keberatan dengan berbagai tuduhan dengan cara menyebarkan isi rekaman telepon secara ilegal.

    "Menkop sudah membantah, dan kecewa dengan adanya penyebaran percakapan telepon yang telah di potong-potong dan tidak utuh yang sengaja disebarkan oleh oknum," katanya lagi.

    Budi Arie pun sangat kecewa karena merasa dijebak oleh oknum. Oknum itu dengan sengaja merekam diam-diam isi percakapan telepon yang kini telah disebar luaskan ke publik.

    "Kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera mencari dan menangkap otak dari pelaku yang pertama kali melakukan penyebaran isi rekaman percakapan telepon itu," tegas Azmi.

    Rekaman ilegal ini, lanjut Azmi, bisa berpotensi mengadu domba dan menimbulkan perpecahan di kalangan  masyarakat.

    "Kami mengecam penyebaran isi percakapan yang diambil secara ilegal itu, apalagi ditambah dengan judul berita yang tendensius dan provokatif," tambah Koordinator LAKSI itu.

    Sementara itu, penyebaran percakapan pribadi yang mengandung informasi yang bertujuan mencemarkan nama baik atau penghinaan dapat dikenakan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU PDP.

    Selain itu dapat pula diganjar dengan Pasal 310 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

    Tak hanya itu, Pasal 433 UU PDP juga mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

    Jika percakapan yang disebar luaskan mengandung informasi yang bersifat ujaran kebencian, maka dapat juga dijerat dengan ketentuan pidana.

    Menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin adalah perbuatan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum.

    Jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi, atau bersifat mencemarkan nama baik, maka penyebaran tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan UU PDP, UU ITE, dan KUHP atau UU PDP.

    Sementara itu, terkait perbuatan merekam percakapan secara diam-diam dengan menggunakan alat penyadapan telah diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016.

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016, intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

    Tindakan pelanggaran atas intersepsi atau penyadapan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta, 

    "Atas dasar itulah kami meminta kepada  penegakan hukum agar tegas dalam melihat persoalan ini. Kami juga meminta agar dewan pers melakukan investigasi terhadap sumber pertama yang menyebarkan rekaman isi percakapan telepon ilegal ini, karena yang menyebarkan adalah oknum jurnalis yang seharusnya paham etika jurnalistik," jelas Azmi.

    "Tindakan oknum mengaku jurnalis yang sengaja menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal dengan tujuan menciptakan perpecahan seharusnya mendapat perhatian khusus dari dewan pers dan penegak hukum," imbuhnya.

    "Karena perbuatan tersebut dapat merusak stabilitas sosial, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan memicu konflik," tandas Koordinator LAKSI itu.

    Sebelumnya, rekaman percakapan telepon mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu viral di publik, dimana isi percakapan itu terkait judi online (judol).

    Budi Arie pun dituding sebagai orang yang terlibat sekaligus melindungi situs judol, dan bahkan diisukan menerima jatah dari pengelola judol tersebut.

    Sementara itu, salah satu terdakwa yang sedang menjalani proses hukum karena terlibat judol yang juga mantan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa Budi Arie tidak terlibat judi online. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini