-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 7 Pria Pelaku Maisir

    Redaksi
    25 April 2024, 20:09 WIB Last Updated 2024-04-25T13:09:44Z
    Banner IDwebhost

    Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 7 Pria Pelaku Maisir (ist.)

    Suka Makmue, INDOSATU.ID - Diduga melakukan tindak pidana judi (Maisir), Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 7 orang pria saat sedang asik bermain kartu di Desa Kuta Baro Jeuram, Kecamatan Senagan, Nagan Raya, Provinsi Aceh. 

    Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang sangat keresahan akan aksi para penjudi di desa tersebut di mana secara terang-terangan melakukan perbuatan Maisir di muka umum, sementara lokasi tersebut adalah tempat penjualan ikan yang digunakan sebagai lapak perjudian.

    Bedasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim Nagan Raya dengan sigap bergerak menuju lokasi kejadian perkara yang dilaporkan masyarakat, Selasa (16/04/2024), alhasil sekira waktu sore, 7 pelaku Maisir berhasil diamankan polisi.

    Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH., Msi., dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penangkapan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian (Maisir) bermula dari pengaduan masyarakat yang melapor.

    "Ada aksi yang kian meresahkan mereka dan warga lainnya selama ini, yakni aksi sekelompok orang diduga melakukan perjudian di pasar ikan, merespon laporan tersebut, tim kami menuju lokasi dan dari sana 7 terduga pelaku beserta barang buktinya berhasil kami amankan," tuturnya.

    Sementara Ketujuh terduga pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya di antaranya berinisial SB(37), IH(45), ZnD(48), YD(48), SR (38), ZF (50), ZA(30).

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 33 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 28 lembar, dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 21 lembar.

    Terdapat pula pecahan Rp 5 ribu sebanyak 13 lembar, pecahan Rp 2 ribu dan pecahan seribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar, dengan total uang tunai sebanyak Rp 5.409.000,-(lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

    Diamankan pula 7 (tujuh) unit android warna hitam, 1 (satu) dompet merk warna hitam, 1 (satu) dompet merk Levi's warna hitam, 1 (satu) dompet warna coklat 1 (satu) set kartu remi.

    Kepolisian Polres Nagan Raya pun menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjauhi perbuatan judi (Maisir) apapun jenisnya sebagaimana yang menjadi atensi pimpinan Polres Nagan Raya.

    Kontributir: Rahmat Ritonga
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini