-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dewan Pers: Perusahaan Pers Tak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Wartawan Tak Wajib UKW

    Redaksi
    20 April 2024, 14:05 WIB Last Updated 2024-04-20T07:05:00Z
    Banner IDwebhost

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (ist.)

    INDOSATU.ID - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal Pendaftaran bagi Perusahaan Pers.

    "Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke Lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers," ucap Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024) yang lalu.

    Setiap Perusahaan Pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, dapat di sebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers, pada Sabtu (20/04/2024).

    Masih kata Ninik, hal ini di atur dalam Pasal 9 Ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers.

    "Begitu juga UKW, bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari UU Pokok Pers," tuturnya.

    "UKW adalah Peraturan Dewan Pers," terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

    Dengan kata lain, lanjutnya, masih sangat banyak Wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas Jurnalistik di Indonesia. 

    "Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Wartawan di Indonesia," imbuhnya.

    Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para Wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk Jurnalistik yang mereka hasilkan?.

    Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, mengatakan, lulus UKW bukan jaminan.

    "Masih banyak Wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk Jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak Wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk Jurnalistik mereka benar-benar berkualitas," ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

    Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah Lembaga Pemerintah yang menolak bekerja sama dengan Wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah Wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

    "Dari pencermatan saya, para Pimpinan Lembaga Pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan Wartawan UKW dan non UKW," jelas Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini