ilustrasi BUMDes |
INDOSATU.ID | Tindakan yang diduga korupsi tidak hanya terjadi ditingkat pemerintahan yang paling tinggi namun juga dapat terjadi ditingkat pemerintahan yang paling rendah seperti desa.
Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dimana sekitar 30% dapat dialokasikan untuk dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi target masyarakat untuk dikawal.
Baca Juga: BUMDes Sei Penggantungan Diduga Bermasalah, Pengawas: Kegiatan Mereka Rekayasa
Kali ini masyarakat desa teluk meku meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp. 300 juta di desanya.
Pemerhati Hukum Hasrizal, SH melalui teleponnya mengatakan bahwa Kejatisu harus mengusut tuntas penyelewengan dana BUMDes di Teluk Meku tersebut. “Kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes ini harus diusut tuntas penyidik Kejatisu,” ujarnya singkat. Minggu (9/2/2020)
Baca Juga: Kepala Desa Digerebek Warga Saat Indehoy di Rumah Janda Menjelang Sahur
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Teluk Meku bernama Swari mengatakan dana BUMDes bersumber dari Dana Desa (DD) TA. 2016 s/d 2019 hingga Februari 2020 belum dipertanggungjawabkan Pengurus BUMDes bersama Kepala Desa sesuai surat warga. Senin (10/2/2020)
"Sudah berapa kali kami meminta Pengurus BUMDes agar transparan menjelaskan penggunaan dana BUMDes, bahkan 80 lebih warga secara surat tertulis dibubuhi tanda tangan telah dilayangkan ke Kepala Desa dan tembusan ke Polsek Pangkalan Brandan, tapi hingga sekarang tak kunjung ditanggapi," ungkap mantan sekdes itu.
Baca Juga: Pemuda Desa Sei Penggantungan Kecewa Pada Kades Karena Surat Tanah PTSL Tak Kunjung Selesai
Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Desa Teluk Meku, Nursaid, SE membenarkan warganya menyurati dirinya terkait penggunaan dana BUMDes.
Namun menurut Kepala Desa tersebut, terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes itu tidak benar.
"Penggunaan dana BUMDes jelas, membeli pupuk bersubsidi, beli gabah, dan lain-lain telah sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kades Teluk Meku menjelaskan.
Sumber: Koran SIB